Depan LEMBAGA Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) MANISKIDUL

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) MANISKIDUL

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur Organisasi :
 
STRUKTUR ORGANISASI BPD DESA MANISKIDUL
KECAMATAN JALAKSANA, KABUPATEN KUNINGAN
 
KETUA DAUD ISMAIL, Bsc
WAKIL KETUA ONO PUJIONO
SEKRETARIS NANANG RUKMAN
ANGGOTA

IWAN KUSWANTO

NANA SUMARNA

DIDING ROHADI

HASAN

ETI ROHETI, S.Pd

DANI